PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi di lingkungan PPATK; d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
