PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-07-1-01-ppatk-08-12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT...
Pasal 107
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal jabatan fungsional di lingkungan Deputi belum ditetapkan, maka status jabatan Ketua Kelompok yang berada di lingkungan Deputi tetap berlaku yaitu disetarakan dengan eselon III.a.
