PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-03-1-02-1-ppatk-03-12 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGHENTIAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
Setelah PPATK menyerahkan penanganan atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana kepada penyidik, maka hak Pengguna Jasa dan/atau pihak ketiga untuk mengajukan keberatan kepada PPATK menjadi gugur.
