PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-03-1-02-1-ppatk-03-12 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGHENTIAN...
Pasal 2
BAB 2 — PENGHENTIAN SEMENTARA TRANSAKSI
(1) PPATK dapat meminta Penyedia Jasa Keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
(2) Penghentian Sementara seluruh atau sebagian Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghentian aktifitas rekening. (3) Surat permintaan Penghentian Sementara seluruh atau sebagian Transaksi disampaikan PPATK kepada kantor pusat atau unit kerja yang berwenang pada Penyedia Jasa Keuangan. (4) Pelaksanaan permintaan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh kantor pusat, kantor cabang, atau unit kerja yang berwenang pada Penyedia Jasa Keuangan.
