PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-03-1-01-ppatk-02-13 Tahun 2013 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembentukan ULP PPATK bertujuan untuk: a. menjamin pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan tata nilai pengadaan; b. meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK; c. menjamin adanya kepastian hukum dalam proses Pengadaan Barang/Jasa; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menjamin persamaan kesempatan, akses, dan hak bagi Penyedia Barang/Jasa agar tercipta persaingan usaha yang sehat; e. menunjang program pemerintah dalam meningkatkan daya saing usaha; dan f. menjamin proses Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan oleh aparatur dengan profesional.
