PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-02-1-02-ppatk-02-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM INFORMASI PENGGUNA JASA TERPADU
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem Informasi Pengguna Jasa Terpadu berdasarkan Peraturan ini diselenggarakan untuk tujuan: a. mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
