PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor per-01-1-02-ppatk-01-10 Tahun 2010 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 3
BAB 2 — KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
(1) Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi: a. Informasi bulanan; b. laporan semesteran; dan c. laporan tahunan; (2) Informasi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi data statistik mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pembawaan uang tunai lintas batas, dan laporan jumlah hasil analisis.
(3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi hasil pelaksanaan kegiatan seluruh direktorat di PPATK dan laporan realisasi anggaran. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi laporan keuangan dan laporan kinerja PPATK.
