Pasal 23
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Dalam hal Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko tinggi, penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa lebih mendalam.
(2) Pengguna Jasa, Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PEP; b. pihak terkait PEP; dan c. Transaksi Pengguna Jasa berasal dan/atau ditujukan ke negara berisiko tinggi. (3) Pihak terkait dengan PEP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan oleh PEP; b. anggota keluarga PEP sampai dengan derajat kedua; dan/atau c. pihak yang secara umum dan diketahui publik mempunyai hubungan dekat dengan PEP. (4) Kategori PEP, pihak terkait PEP, dan negara berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang.
