PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 17
BAB 2 — PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
(1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, penyedia barang dan/atau jasa lain wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga atau perwakilan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut: a. surat penunjukan bagi pihak yang bewenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan penyedia barang dan/atau jasa lain; dan b. spesimen tanda tangan pihak yang bewenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan penyedia barang dan/atau jasa lain.
