Pasal 21
BAB 3 — TEKNIK PENGGUNAAN APLIKASI GOAML
(1) Aplikasi goAML digunakan oleh LPP sebagai: a. media komunikasi antara PPATK dan LPP; dan b. sarana informasi statistik kepatuhan Pihak Pelapor atas penyampaian laporan ke PPATK. (2) Lingkup media komunikasi antara PPATK dengan LPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. penerapan prinsip mengenali pengguna jasa; b. kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor; c. pelaksanaan audit kepatuhan dan/atau audit khusus; d. pelaksanaan pemantauan atas hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus; e. rekomendasi pengenaan sanksi administratif oleh PPATK;
f. pengenaan sanksi administratif; g. penyusunan atau penyempurnaan kebijakan Pengawasan Kepatuhan; dan h. koordinasi terkait Pengawasan Kepatuhan.
