Pasal 19
BAB 2 — REGISTRASI DAN PERUBAHAN DATA
(1) Dalam hal terdapat pemberhentian Petugas Administrator, LPP menugaskan Petugas Administrator terdaftar untuk melakukan perubahan data (change request) atas 1 (satu) Pengguna sebagai Petugas Administrator baru berdasarkan penetapan LPP. (2) Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. Pengguna terdaftar; atau b. Pengguna baru. (3) Ketentuan mengenai teknik registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Pengguna baru.
(4) PPATK melakukan verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Administrator baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Ketentuan mengenai verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap verifikasi atas permohonan registrasi Petugas Administrator baru.
