PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI LEMBAGA...
Pasal 17
BAB 2 — REGISTRASI DAN PERUBAHAN DATA
(1) Dalam hal LPP menerima surat elektronik penolakan permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, LPP harus melakukan perubahan data ulang setelah LPP menerima surat elektronik penolakan permohonan perubahan data. (2) Ketentuan mengenai perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknik perubahan data ulang.
