Pasal 10
BAB 2 — REGISTRASI DAN PERUBAHAN DATA
(1) Pelaksanaan registrasi Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan mengisi: a. nomor identitas organisasi; dan b. data Pengguna. (2) Data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memuat paling sedikit: a. nama lengkap; b. nomor induk kependudukan; c. tanggal lahir; d. kewarganegaraan; e. username; f. password; g. konfirmasi password; h. alamat surat elektronik; i. nomor telepon; dan j. alamat. (3) Data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai Dokumen pendukung, memuat paling sedikit hasil pemindaian: a. surat penunjukan Pengguna dari pejabat berwenang; dan b. kartu tanda penduduk Pengguna. (4) Data Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui Aplikasi goAML. (5) Format surat penunjukan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini.
