Pasal 98
BAB 14 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan masing- masing jabatan fungsional. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja. (4) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional diatur dalam peraturan perundang- undangan.
