Pasal 87
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pelatihan pemangku kepentingan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; b. penyusunan serta pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi rencana dan pengembangan program, kurikulum, media pembelajaran, dan metode pembelajaran pelatihan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; d. pelaksanaan kerja sama dan publikasi terkait penyelenggaraan pelatihan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; e. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan g. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
