Pasal 82
BAB 10 — PUSAT TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan integrasi pengelolaan teknologi informasi PPATK; b. penyiapan penyusunan dan pemutakhiran kebijakan teknis, rencana strategis, standarisasi tata kelola dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi; c. pelaksanaan pengelolaan program teknologi informasi; d. perancangan, pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi dan informasi; e. pengelolaan layanan serta infrastruktur jaringan teknologi informasi dan komunikasi; f. pengelolaan basis data dan sistem layanan data; g. pengelolaan dan pemantauan keamanan teknologi informasi dan komunikasi; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
