PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 75
BAB 9 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di lingkungan PPATK. (2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
