PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 63
BAB 8 — DEPUTI BIDANG ANALISIS DAN PEMERIKSAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan administrasi Deputi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala PPATK.
