PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi PPATK terdiri atas: a. Kepala PPATK; b. Wakil Kepala PPATK; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama; e. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan; f. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan; g. Inspektorat; h. Pusat Teknologi Informasi; i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; dan j. Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
