Pasal 58
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktorat Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaporan dan pengelolaan data dan informasi; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaporan dan pengelolaan data dan informasi; c. pelaksanaan dan pemutakhiran registrasi pelaporan serta pengelolaan direktori pihak pelapor; d. koordinasi dan pengelolaan sistem pelaporan dan sistem pendukung pelaporan; e. pengelolaan kualitas data pelaporan dan penyusunan rekomendasi peningkatan kualitas data pelaporan; f. koordinasi dan pelaksanaan penilaian integritas kinerja pelaporan pihak pelapor; g. pengelolaan informasi terintegrasi metadata/statistik anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaporan dan pengelolaan data dan informasi; dan i. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
