Pasal 55
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi; b. koordinasi dan pelaksanaan pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi; c. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi; d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi; e. koordinasi dan penyusunan rekomendasi pengenaan sanksi bagi penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi yang melakukan pelanggaran; f. pelaksanaan pengawasan serta rekomendasi pengaturan pengawasan terhadap kepatuhan bagi penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi yang tidak mempunyai atau belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
