Pasal 52
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa
Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan; c. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan; d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan; e. koordinasi dan penyusunan rekomendasi pengenaan sanksi bagi Penyedia Jasa Keuangan yang melakukan pelanggaran; f. pelaksanaan pengawasan serta rekomendasi pengaturan pengawasan terhadap kepatuhan bagi penyedia jasa keuangan yang tidak mempunyai atau belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
