PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 49
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PELAPORAN DAN PENGAWASAN KEPATUHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan pihak pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi; b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan pihak pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi; c. pelaksanaan administrasi Deputi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
