Pasal 44
BAB 6 — DEPUTI BIDANG STRATEGI DAN KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direktorat Hukum dan Regulasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan produk hukum lain, perjanjian dan/atau kontrak di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; c. pelaksanaan advokasi hukum; d. pelaksanaan pemberian pendapat dan pertimbangan hukum; e. pelaksanaan penanganan keberatan atas penghentian sementara transaksi; f. pelaksanaan pemberian keterangan ahli di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; g. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
