Pasal 41
BAB 6 — DEPUTI BIDANG STRATEGI DAN KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktorat Strategi dan Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pemberian rekomendasi perumusan kebijakan dan strategi di bidang kerja sama bilateral, regional, dan multilateral internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; b. koordinasi, pelaksanaan, dan pengembangan strategi dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral di bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; c. koordinasi penyusunan rekomendasi nasional dan posisi INDONESIA atas standar dan konvensi internasional terkait pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; d. pemantauan dan evaluasi implementasi kerja sama bilateral, regional, dan multilateral di bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan e. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
