Pasal 38
BAB 6 — DEPUTI BIDANG STRATEGI DAN KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pemberian rekomendasi strategi dan kebijakan nasional, serta kerja sama dalam negeri di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; c. pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; d. koordinasi dan pelaksanaan upaya disrupsi pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; e. koordinasi implementasi dan pelaksanaan penilaian kepatuhan INDONESIA atas standar dan konvensi internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; f. pemantauan dan evaluasi pelaporan pelaksanaan strategi dan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; g. pemantauan kemanfaatan dan tindak lanjut hasil pelaksanaan analisis dan pemeriksaan di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan i. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
