PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 35
BAB 6 — DEPUTI BIDANG STRATEGI DAN KERJA SAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; c. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
