PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 25
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis; b. koordinasi, penyusunan, serta penyerasian rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi; e. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi serta penyusunan pelaporan keuangan; f. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja; dan g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
