PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 21
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan PPATK; b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan Pimpinan PPATK; c. penyiapan bahan materi Pimpinan PPATK; dan d. pelaksanaan fasilitasi rapat Pimpinan PPATK.
