PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 17
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanan urusan keamanan di lingkungan PPATK; b. pemeliharaan barang milik negara/kekayaan negara, sarana dan prasarana; c. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan d. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
