PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 13
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, hubungan masyarakat, dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
