PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 119
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan PPATK ini berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK berdasarkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1471), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan PPATK ini.
