PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 112
BAB 16 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari non pegawai negeri sipil setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
