PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 11
BAB 5 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan PPATK; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPATK; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, manajemen internal, dan dokumentasi PPATK; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana PPATK; e. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan PPATK; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala PPATK.
