PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN...
Pasal 109
BAB 16 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
