PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 62
BAB 7 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Pengelompokan fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terdiri atas:
a. kelompok substansi program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan; b. kelompok substansi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; dan c. kelompok substansi administrasi umum.
