Pasal 6
BAB 2 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, serta penyerasian rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK; d. penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi; e. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, penyusunan pelaporan keuangan; f. penyiapan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja; dan g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
