Pasal 51
BAB 4 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok substansi hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang hubungan kemasyarakatan, menyiapkan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada instansi
pemerintah, lembaga swasta, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya, menyiapkan koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan publikasi PPATK, menyiapkan koordinasi dan pengelolaan situs PPATK, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi PPATK, menyiapkan penyusunan laporan semester dan laporan tahunan PPATK untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat, menyiapkan pelaksanaan penerimaan dan verifikasi informasi dari masyarakat, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
