Pasal 49
BAB 4 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok substansi kerja sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri, menyiapkan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antar instansi dan organisasi lainnya di dalam negeri, menyiapkan koordinasi dan pengelolaan penyelenggaraan pemberian dukungan kepada penegak hukum dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal, serta permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan PPATK, menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi tindak lanjut produk informasi PPATK yang telah disampaikan kepada instansi penerima, menyiapkan penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta menyiapkan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian kerja sama dalam negeri dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak dalam negeri terkait.
