PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 43
BAB 4 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN
Kelompok substansi riset dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan riset dan pengembangan di bidang antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melaksanakan riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, melaksanakan pengelolaan informasi terintegrasi
metadata/statistik antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme PPATK, serta melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kemanfaatan hasil riset dan pengembangan antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
