PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 3 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok substansi analisis hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas menyiapkan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK, menyiapkan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi, dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor, menyiapkan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa kepada otoritas yang berwenang, menyiapkan penyusunan anotasi putusan perkara, dan menyiapkan penyusunan kajian hukum di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
