Pasal 30
BAB 3 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Penyedia Barang
dan/atau Jasa Lain dan Profesi, menyiapkan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, menyiapkan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait, menyiapkan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, menyiapkan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit, menyiapkan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi, serta melaksanakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan administrasi Direktorat.
