PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Susunan Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama terdiri atas: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. Kepala Bagian; dan/atau c. Kepala Subbagian. (2) Selain susunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama juga terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan pelaksana yang dapat dikoordinasikan oleh: a. Koordinator atau Koordinator Kelompok; dan/atau b. Subkoordinator.
