PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KOORDINATOR DAN KOORDINATOR KELOMPOK DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 3 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Pengelompokan fungsi Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas: a. kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan; b. kelompok substansi pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi; dan c. kelompok substansi pemantauan pengawasan kepatuhan.
