Pasal 25
BAB 3 — UNIT ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Kelompok substansi kebijakan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan, menyiapkan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang, menyiapkan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor, menyiapkan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor, menyiapkan pelaksanaan tindak lanjut permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan, menyiapkan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan, serta menyiapkan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK.
