Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pegawai PPATK wajib menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (2) Pegawai PPATK wajib melaporkan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak. (3) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Gratifikasi yang memenuhi kondisi sebagai berikut: a. Gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. pemberi Gratifikasi tidak diketahui; c. Penerima Gratifikasi ragu dengan kategori Gratifikasi yang diterima; dan/atau d. terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak, yang antara lain dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri, karier penerima atau ancaman lain.
