Pasal 18
BAB 5 — PENANGANAN LAPORAN GRATIFIKASI DAN PELAPORAN HASIL PENANGANAN OLEH UNIT PENGENDALI GRATIFIKASI
(1) UPG melakukan penanganan terhadap laporan penerimaan Gratifikasi sebagai berikut: a. melakukan verifikasi atas kelengkapan dan isi laporan penerimaan Gratifikasi; b. melakukan analisis terhadap laporan penerimaan Gratifikasi; c. meminta keterangan kepada pihak terkait dalam hal memerlukan tambahan informasi yang dituangkan dalam berita acara; d. Ketua UPG mereviu dan memberikan persetujuan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan/atau e. menyampaikan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK sesegera mungkin paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Laporan Gratifikasi diterima oleh UPG. (2) Analisis Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengacu pada Laporan Gratifikasi, berita acara permintaan keterangan,
dan/atau informasi lain yang relevan. (3) Format berita acara permintaan keterangan dan format analisis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
