Pasal 24
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Untuk Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa yang berbentuk perikatan lainnya (legal arrangements), informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut: a. Dokumen pendirian dan pendaftaran pada instansi yang berwenang; b. spesimen tanda tangan dan fotokopi surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos; c. Dokumen identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas perikatan lainnya (legal arrangements); dan d. Dokumen identitas pihak yang bewenang mewakili perikatan lainnya (legal arrangements) dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Pos.
