PERATURAN_PPATK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi...
Pasal 22
BAB 3 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR
Untuk Calon Pengguna Jasa, Pengguna Jasa, dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) wajib didukung dengan Dokumen paling sedikit sebagai berikut: a. Dokumen identitas Pengguna jasa dan Setiap Orang yang bewenang mewakili Pengguna Jasa orang perseorangan; b. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan c. spesimen tandatangan.
