Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-06/1.01/PPATK/06/14 tentang Jadwal Retensi Arsip Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
regulation_id: "PERBAN_15_2017" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-06/1.01/PPATK/06/14 tentang Jadwal Retensi Arsip Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan" year: "2017" number: "15" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-15-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-ppatk/2017/15" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-ppatk-no-15-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor Per-06/1.01/PPATK/06/14 tentang Jadwal Retensi Arsip Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-15-2017
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER- 06/1.01/PPATK/06/14 tentang Jadwal Retensi Arsip pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal II
Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2017
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd.
KIAGUS AHMAD BADARUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
